Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Bersama Pemateri :
Syaikh `Abdurrazzaq bin `Abdil Muhsin Al-Badr
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan Kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 2 Ramadhan 1440 H / 07 Mei 2019 M.
Download kajian sebelumnya: Rukun Wudhu atau Wajib-Wajib Wudhu
Status Program Kajian Tentang Pelajaran Penting untuk Umat
Status program Kajian Tentang Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap ahad & senin pukul 17.00 - 18.00 WIB.
Kajian Ilmiah Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Pembatal-pembatal wudhu ada 6:
- yang keluar dari dua jalan,
- keluarnya banyak najis dari badan,
- hilangnya kesadaran disebabkan karena tidur atau selainnya,
- menyentuh kemaluan dengan tangan baik itu qubul ataupun dubur tanpa ada pembatas,
- memakan daging unta,
- murtad dari agama Islam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dari hal tersebut.
Perkataan beliau Rahimahullah, “Pembatal-Pembatal Wudhu” maksudnya adalah perusak-perusaknya yang jumlahnya ada 6 pembatal.
1. Yang keluar dari dua jalan
Yang dimaksud dengan dua jalan yaitu qubul (kemaluan) dan dubur. Apabila ada sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu kencing atau buang air besar atau kentut atau darah atau mani atau madzi atau selainnya, maka wudhu seseorang akan batal dengan hal tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
“Atau apabila salah seorang kalian datang dari buang air besar.” (QS. An-Nisa[4]: 43)
Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Akan tetapi yang membatalkan wudhu adalah buang air besar, buang air kecil dan tidur.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
2. Keluarnya banyak najis dari badan
Pembatal wudhu yang kedua yaitu sesuatu yang keluar dan sesuatu tersebut adalah najis yang banyak dari badan selain dari dua jalan.
Para ulama berbeda pendapat dalam perkara darah yang keluar dari selain dua jalan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Sebagian ulama mengatakan bahwasanya keluarnya darah tidak membatalkan wudhu. Karena tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hal tersebut. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwasanya keluarnya darah menyebabkan wudhu seseorang batal apabila darah tersebut keluar dan banyak. Dan ini diriwayatkan dari sebagian Sahabat dan Tabi’in, dan ini yang dipilih oleh Syaikh bin Baz Rahimahullah dalam kitab ini karena pendapat tersebut lebih hati-hati dan keluar dari khilaf atau perselisihan.
3. Hilangnya kesadaran
Pembatal wudhu yang ketiga adalah hilangnya kesadaran disebabkan tidur atau selainnya. Karena apabila seorang tidur bisa jadi dia berhadas akan tetapi dia tidak merasakannya. Kecuali tidur yang ringan. Karena tidur yang ringan tidak membatalkan wudhu.
Dahulu para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum merasa mengantuk ketika menunggu shalat dan tidak membatalkan wudhu mereka. Akan tetapi yang membatalkan wudhu adalah tidur yang sangat nyenyak. Ini dalam rangka kita menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.
Perkataan beliau, “atau selainnya” yaitu selain dari tidur seperti hilangnya akal karena gila atau karena mabuk atau karena pingsan.
4. Menyentuh kemaluan dengan tangan baik itu qubul ataupun dubur tanpa ada pembatas
Pembatal wudhu yang keempat adalah menyentuh kemaluan dengan tangan baik qubul ataupun dubur tanpa ada pembatas. Dan ini yang dipilih oleh Syaikh bin Baz Rahimahullah dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Kebanyakan para ulama berpendapat seperti ini dan ini adalah pendapat yang benar apabila seseorang menyentuh kemaluan tanpa pembatas. Baik dia menyentuh kemaluan dia sendiri atau kemaluan orang lain.
Juga apabila yang disentuh kemaluan yang disentuh adalah milik anak kecil atau orang besar, baik dari orang yang masih hidup ataupun orang yang sudah mati. Berdasarkan hadits Shahabiyah Busrah binti Safwan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ.
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah)
5. Memakan daging unta
Pembatal wudhu yang kelima adalah memakan daging unta. Dalil bahwasanya seseorang harus berwudhu ketika selesai memakan daging unta adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya:
“أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: “نعم
“Apakah kita berwudhu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab, ‘Iya`” (HR. Muslim)
6. Murtad dari agama Islam
Pembatal wudhu yang ke-6 adalah murtad dari agama Islam. Semoga Allah melindungi kita semua dan seluruh kaum Muslimin dari hal tersebut. Keluarnya seorang dari agama Islam ini akan membatalkan wudhunya bahkan membatalkan seluruh amalannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika engkau melakukan kesyirikan, maka sungguh akan terhapus seluruh amalanmu.” (QS. Az-Zumar[39]: 65)
Juga dikarenakan perbuatan keluar dari Islam ini adalah bentuk hadats dan masuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لا تُقْبَلُ صَلاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima shalatnya salah seorang diantara kalian jika ia berhadas sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah, “Peringatan penting: adapun memandikan mayit maka yang benar adalah hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut. Akan tetapi jika tangan seseorang yang memandikan mayit menyentuh kemaluan mayit tersebut tanpa ada pembatas maka wajib baginya untuk berwudhu. Karena yang wajib baginya adalah tidak menyentuh kemaluan mayit yang dia mandikan kecuali dengan pembatas.”
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini menjadi dua pendapat. Pendapat yang pertama, wajib wudhu bagi orang yang memandikan mayit. Pendapat yang kedua, dianjurkan wudhu bagi orang yang memandikan mayit. Dan Syaikh bin Baz Rahimahullah memilih pendapat bahwasanya memandikan mayat tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut. Juga asal wudhu seseorang adalah tidak batal kecuali dengan sesuatu yang membatalkannya secara dalil yang jelas. Adapun hadits:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ
“Barang siapa yang memandikan mayit maka hendaklah dia mandi.”
Syaikh bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini adalah yang dzaif/lemah dan telah datang keterangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan dianjurkannya wudhu bagi orang yang memandikan mayit.
Kemudian beliau mengatakan bahwa akan tetapi jika tangan orang yang memandikan mayit menyentuh kemaluan mayit tersebut tanpa pembatas, maka wajib baginya untuk berwudhu. Karena ia menyentuh kemaluan bukan karena dia memandikan mayit sebagaimana yang telah kita sebutkan di antara pembatal-pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan.
Juga perkataan beliau bahwa yang wajib bagi orang yang memandikan mayit untuk tidak menyentuh kemaluan mayit tersebut kecuali dengan pembatas. Karena menyentuh kemaluan itu adalah perbuatan yang diharamkan. Juga melihat kemaluan adalah perbuatan yang diharamkan. Maka wajib baginya untuk menutup aurat mayit yang dia mandikan dengan kain agar ia tidak melihat kemaluan tersebut juga ia harus meletakkan sesuatu pembatas di tangannya agar tidak menyentuh kemaluan mayit yang dia mandikan.
Kemudian beliau mengatakan bahwa begitu juga dengan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sama sekali. Baik menyentuh wanita dengan syahwat atau bukan dengan syahwat. Menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat ulama selama tidak ada yang keluar dari kemaluannya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu.
Berkata Syaikh Rahimahullah bahwa pada asalnya tidak akan batal untuk seseorang kecuali dengan dalil yang shahih dan dalil yang jelas. Dan dalam permasalahan ini dalil yang shahih/dalil yang jelas yang menunjukkan bahwasanya wudhu akan menjadi batal dengan menyentuh wanita. Dan tentu ini terjadi pada setiap orang yang berkeluarga. Apabila seseorang menyentuh wanita dan hal tersebut membatalkan wudhunya, maka tentu telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara jelas.
Berkata Syaikh bin Baz Rahimahullah adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nisa dan surat Al-Maidah yang berbunyi:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“atau kamu telah menyentuh perempuan” (QS. An-Nisa[4]: 43)
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah jima’. Yaitu berhubungan badan. Menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat ulama. Juga perkataan Sahabat Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, dan banyak dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita.
Berkata Imam Ath-Thabari Rahimahullah bahwa perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dan banyak dari ulama Salaf bahwasanya yang dimaksud dengan hal tersebut adalah jima’ atau berhubungan badan. Kemudian Imam Ath-Thabari menyebutkan dua perkataan dalam masalah ini. Kemudian beliau mengatakan bahwa pendapat yang lebih benar adalah perkataan yang mengatakan bahwasanya maksud firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“atau kamu telah menyentuh perempuan” (QS. An-Nisa[4]: 43)
Maksudnya adalah jima’ atau berhubungan badan dan tidak selainnya dari makna menyentuh. Karena Shahihnya kabar atau berita dan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasannya beliau biasa mencium sebagian istrinya kemudian berangkat shalat dan tidak berwudhu sebelumnya.
Downlod MP3 Ceramah Agama Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47193-hal-hal-yang-membatalkan-wudhu/